Layanan Izin dan Non-Izin Sistem Daring Diminati
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 30.218 pemohon mengajukan izin dan non-izin secara online atau daring dalam periode 19-28 Maret 2020.
Memberikan kemudahan
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 25.786 izin dan non-izin diterbitkan, 4.014 permohonan ditolak dan 418 permohonan masih dalam proses.
"Layanan secara daring ini menjadi upaya kami memberikan kemudahan bagi warga. Terutama, sebagai salah satu bentuk antisipatif penularan COVID-19," ujarnya, Rabu (1/4).
Dinas PM dan PTSP Optimalkan Layanan OnlineBenni merinci, sebagian besar permohonan yang ditolak dikarenakan persyaratan perizinan dan non-perizinan belum atau kurang dilengkapi oleh pemohon.
Untuk itu, Benni mengimbau bagi pemohon perizinan dan non-perizinan agar terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada situs
pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan secara daring melalui jakevo.jakarta.go.id."Ada juga izin dan non-izin yang masih dalam proses karena memerlukan peninjauan lapangan atau survei. Sementara saat ini sedang ditunda karena adanya kebijakan work from home," terangnya.
Benni menjelaskan, Dinas PM dan PTSP tengah melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan inovasi layanan peninjauan lapangan dengan memanfaatkan data yang telah ada dari kementerian/lembaga/perangkat daerah lainnya.
"Kami ingin ada solusi dalam penelitian administrasi dan teknis terkait perizinan dan non-perizinan tanpa menggunakan peninjauan lapangan atau survei. Salah satunya kami berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan peta pertanahan guna penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan dan non-perizinan," tandasnya.